Media Sosial Merupakan Aset yang Bisa Dirangkul

Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono
Sumber :

VIVA.co.id – Di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jum’at 29 April 2016, digelar acara Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat. Pembicara dalam acara yang digelar untuk kesembilan kalinya itu adalah anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya, anggota Lembaga Pengkajian Prof. Syamsul, dan pelaku pengguna media sosial Kartika Djoemadi.

Surat Duka Tantowi Yahya untuk Glenn Fredly: Langit Serasa Runtuh

Dalam acara yang dipandu oleh Kepala Perpustakaan, Roosiah, itu acara kali ini membedah buku yang berjudul The Art of Social Media. Dalam paparan, Kartika Djoemadi mengatakan menggunakan media sosial perlu seni tersendiri dalam berkomunikasi dalam ruang publik. Di sini ada payung hukum untuk mengaturnya yakni UU ITE. Dalam undang-undang itu dijelaskan apa dan bagaimana dalam berkomunikasi. Dengan adanya aturan itu, menurut Kartika Djoemadi agar media sosial bisa bermanfaat.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/04/29/5722fc6bcc8a8-sekretaris-jenderal-mpr-ri-ma-ruf-cahyono_663_382.jpg

Kenangan Haru Dubes Tantowi Yahya kepada Glenn Fredly

Dikatakan, media sosial selama ini banyak digunakan oleh pengguna dengan beragam kepentingan. Seperti untuk personal branding, pencitraan bagi politisi untuk membangun kepercayaan dan menyerap aspirasi, update status, juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk membentuk klub hobi, seperti klub fotografi, memasak, dan lain sebagainya.

Sebagai mantan anggota KPU, Syamsul menceritakan saat dirinya menggunakan media sosial, facebook, dirinya sering dicacimaki bahkan hingga diancam dibunuh. Diungkapkan, bila seseorang mengunggah status di media sosial, apa yang diunggah itu akan terus tercatat atau tertulis secara abadi. Nah apabila orang membuka aib atau memfitnah maka di sini akan berbahaya. Untuk itulah di sini pentingnya agar pengguna media sosial paham akan UU ITE. Pemahaman ini penting sebab menurut Syamsul, jangankan masyarakat biasa, jaksa dan penegak hukum lainnya saja ada yang tidak paham dengan sebuah undang-undang.

Intip 3 Artis yang Sudah Nyoblos

Sebagai anggota Komisi I DPR, banyak pesan yang disampaikan oleh Tantowi Yahya. Menurutnya, hampir seluruh masyarakat sekarang sudah masuk dalam ‘dunia lain,’ dunia media sosial. Masalahnya dalam dunia lain itu pengguna secara rutin mengunggah status atau enggak.

Diakui semakin masyarakat asyik dalam dunia lain maka waktunya akan semakin habis. Bagi Tantowi Yahya bila masuk dalam dunia lain, pengguna jangan baper, bawa perasaan, sebab dunia ini penuh dengan dinamika, baik dan buruk. Dalam dunia yang baper itu membuat orang enggan atau trauma dalam menggunakan media sosial. “Namun bila kita tidak memakai media sosial, menurut Tantowi Yahya, dianggap tidak gaul,”ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan oleh pria yang juga menjadi presenter itu, setelah masyarakat masuk dalam dunia media sosial, maka ia masuk dalam dunia yang terbelah, dunia nyata dan tidak nyata. Sebagai seorang politisi, dirinya masuk dalam dua dunia itu sebab diakui isu-isu yang muncul juga banyak berasal dari dunia media sosial.

Menurut Tantowi Yahya, media sosial adalah aset yang bisa dirangkul. Bila menjadi aset maka media sosial bisa digunakan untuk kepentingan bangsa. Sebagai media yang digunakan jutaan orang, media sosial adalah media yang penuh keterbukaan. Sebagai media yang terbuka, diakui media sosial telah ikut mengakselerasi perkembangan demokrasi di banyak tempat.

Meski mempunyai sisi positif, diakui oleh Tantowi Yahya, media sosial mempunyai sisi negatif. Bila media sosial digunakan secara keliru hal demikian justru akan membuat demokrasi tersumbat. Dijelaskan orang-orang yang baik akan takut, trauma, menggunakan media sosial sebab bila mereka mengunggah status ia akan di-bully oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ia mencontohkan ada seorang pejuang kebenaran di-bully di media sosial saat ia memperjuangkan apa yang diyakini itu. “Untuk itu perlu menggunakan media sosial secara bijak,” ujarnya.

Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam sambutan menuturkan apa yang dilakukan pada pagi itu, merupakan acara untuk mendukung kegiatan MPR sesuai dengan UU No 17 Tahun 2014,  yakni mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dari undang-undang itulah, MPR menjabarkan kerja dengan berbagai program, varian, dan metode.

"Semua untuk membumikan Empat Pilar," ujar Ma'ruf Cahyono.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya