Akom: Belum Ada Pengajuan dari Fraksi Soal Ivan Haz
VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan bahwa sampai saat ini Ivan Haz masih tercatat sebagai anggota DPR. Hal ini dikarenakan belum adanya proses administrasi dari Alat Kelengkapan Dewan dan juga pengajuan dari fraksi PPP.
"Kami belum terima surat dari alat kelengkapan untuk diambil keputusan menyangkut hal itu, jadi belum bisa diambil keputusan. Dari fraksi bersangkutan belum mengajukan apapun, kalau sudah ada pasti kita ambil tindakan," ujarnya di Nusantara III, Jumat 29 April 2016.
Ia menjelaskan, dengan belum adanya proses administrasi seperti itu, posisi Ivan Haz masih tercatat sebagai anggota.
"Walaupun sudah tidak aktif, tapi yang bersangkutan statusnya masih anggota, karena kita belum ada proses administrasi pimpinan yang dilakukan oleh AKD keputusan soal beliau," katanya. (webtorial)