Akom: Belum Ada Pengajuan dari Fraksi Soal Ivan Haz

Ketua DPR RI, Ade Komarudin.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan bahwa sampai saat ini Ivan Haz masih tercatat sebagai anggota DPR. Hal ini dikarenakan belum adanya proses administrasi dari Alat Kelengkapan Dewan dan juga pengajuan dari fraksi PPP.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Kami belum terima surat dari alat kelengkapan untuk diambil keputusan menyangkut hal itu, jadi belum bisa diambil keputusan. Dari fraksi bersangkutan belum mengajukan apapun, kalau sudah ada pasti kita ambil tindakan," ujarnya di Nusantara III, Jumat 29 April 2016.

Ia menjelaskan, dengan belum adanya proses administrasi seperti itu, posisi Ivan Haz masih tercatat sebagai anggota.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

"Walaupun sudah tidak aktif, tapi yang bersangkutan statusnya masih anggota, karena kita belum ada proses administrasi pimpinan yang dilakukan oleh AKD keputusan soal beliau," katanya.  (webtorial)

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Pada kesempatan sama Rachmat Gobel jug melantik pimpinan komisi V.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2019