Paket Kebijakan Jilid XII Fokus Kerek Kemudahan Berbisnis RI

Salah satu satu momen saat Presiden Jokowi memimpin Rapat Kabinet Terbatas, Jakarta
Sumber :
  • Rusman-Biro Pers Istana

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha di Indonesia hingga ke posisi 40. 

Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) semakin meningkat. 

Hal tersebut yang menjadi fokus paket kebijakan ekonomi jilid XII yang diumumkan Presiden Joko Widodo sore ini, Kamis 28 April 2016 di Kompleks Istana Keptesidenan, Jakarta. 

Berikut 10 poin deregulasi kemudahan usaha yang dikeluarkan Jokowi untuk menjadikan EODB Indonesia naik peringkat.

Pertama, kemudahan dalam memulai usaha. Salah satu yang diubah ada persayaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Sebelumnya pendirian PT modal minimal Rp50 juta, namun kini modal minimal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

Kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari untuk pendirian bangunan. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.

Ketiga, dalam hal pendaftaran proyek properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi 7 hari dari sebelumnya 25 hari.

Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak dilakukan secara offline/manual, sehingga total pembayaran adalah sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket XII ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.

Ini Prosesi Upacara HUT RI ke-76 di Istana Merdeka

Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang berubah, kini akses perkreditan dapat dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Sementara selama ini belum ada biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.

Keenam, penegakan kontrak. Deregulasi yang dilakukan yaitu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yang belum diatur. Sementara dengan adanya paket XII ini, sudah ada peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 dimana kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan porsedur dengan lama waktu penyelesaian 28 hari.

Jokowi Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera HUT RI 17 Agustus

Poin ketujuh yang diubah tentang penyambungan listrik. Penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui empat prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui lima prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari.

Kedelapan, mengenai perdagangan lintas negara. Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal tiga hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan US$424 kini menjadi maksimal US$83.

Jokowi Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2021, Ini Daftar Namanya

Kemudian yang kesembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan. Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian digitung berdasarkan presentase nilai harta debitur. Namun nantinya imbalan berdasarkan presentase nilai utang.

Sedangkan kesepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas. Pada kebijakan XII ini investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada. 

"Saya mentargetkan agar kemudahan berbisnis kita ada di peringkat 40," ungkapnya. 

Dari total 10 poin itu maka disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usahanya dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Adapun izin yang harus disayaratkan sebelumnya sembilan izin, kini hanya enam izin.

Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan. Sehingga implementasinya bisa segera dilakukan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution  menambahkan, pihaknya membentuk tim khusus, lantas melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Sehingga diharapkan paket ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan. "Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya