29-04-1946: Hideki Tojo Divonis sebagai Penjahat Perang
- www.dailymotion.com
VIVA.co.id – Hari ini 70 tahun silam, mantan Perdana Menteri Jepang, Jenderal Hideki Tojo divonis bersalah melakukan kejahatan perang oleh Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh.
Mengutip situs History, setelah Jepang menyerah usai Hiroshima dan Nagasaki dibom atom, Tojo mencoba bunuh diri namun masih dapat diselamatkan oleh seorang dokter Amerika dengan memberinya transfusi darah.
Namun akhirnya, ia dihukum mati sebagai penjahat perang dan digantung pada 1948.
Hidup dalam lingkungan keras dan disiplin karena ayahnya seorang perwira tinggi Kerajaan Jepang, tidak membuat Tojo alergi akan dunia militer.
Karena itu, tak mengherankan bila Tojo memilih masuk Akademi Militer Jepang dan lulus pada 1905. Ia lalu dikirim ke Berlin, Jerman sebagai atase militer Jepang setelah Perang Dunia I.
Singkatnya, periode 1937-1940 adalah masa-masa keemasan dalam karir militer Tojo. Hingga akhirnya ia memegang tiga jabatan strategis. Yaitu Menteri Perang, Perdana Menteri, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Posisi Perdana Menteri ia raih setelah berseteru dengan pendahulunya, Fumimaro Konoye, yang memilih untuk mengundurkan diri. Inilah yang membuat Tojo pongah, dan akhirnya memutuskan menyerang Pangkalan Angkatan Laut AS di Pearl Harbor.
Atas tindakannya ini, oleh AS, Tojo dijuluki "Hitler-nya Jepang". Namun, sebenarnya julukan itu tidaklah tepat lantaran Tojo seorang birokrat yang tak punya visi luas dan jauh ke depan. Meski pun ia seorang yang jago strategi karena berlatar belakang militer.
Menyerang AS adalah sumber dari kegagalan Jepang karena Tojo tidak melihat dampak jangka panjang, yang kemudian terbukti dengan hancurnya Jepang oleh dua bom atom yang dijatuhkan di dua kota di Jepang.
(mus)