Repatriasi Tax Amnesty, Bakal Bikin Banyak Bank Naik Kelas

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya berniat menaikkan batas minimum modal inti bank bermodal kecil. Khususnya yang masuk dalam Buku I dan Buku II atau bank yang memiliki permodalan tidak sampai Rp5 triliun. 

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Dia menjelaskan, rencana dinaikannya modal minimum bank itu dilakukan, karena ada kemungkinan dana yang masuk dari luar, hasil dari penerapan kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty, akan deras masuk diarahkan ke bank-bank kecil tersebut. 

"Kita punya keinginan, agar bank dengan modal kecil juga dapat dana hasil tax amnesty dan ini akan dilakukan, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty," katanya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis 28 April 2016

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Arus modal masuk tersebut, menurut dia, dapat menaikan level bank Buku I dan Buku II. Sehingga secara alamiah, kedua kategori permodalan bank tersebut akan terkikis.

"Artinya, (Dana repatriasi) kan bisa masuk ke bank (Buku I dan Buku II) itu, bisa juga masuk ke bank besar. Sehingga, bank itu juga kalau masuk dananya modalnya ditambah," tegas Muliaman.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Laporan: Yasin Fadillah (asp)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024