DJP Kemenkeu Klaim Rangkul 7 Juta SPT Lewat e-Filling

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim, telah menjaring sebanyak tujuh juta pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara elektronik, melalui aplikasi e-Filing, pascabatas waktu pelaporan diperpanjang beberapa waktu yang lalu.

Realisasi Penerimaan Negara Masih Rendah

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Mekar Satria Utama pun mengapresiasi atas antusias dan kesadaran dari para wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui fasilitas e-Filling.

"Mudah-mudahan, teman-teman tetap semangat untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT, sehingga penyampaian SPT bisa meningkat tajam," kata Mekar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 April 2016.

Fitra Kritisi Kinerja Dirjen Pajak yang Lemah

Mekar menjelaskan, sebanyak 6,94 juta laporan SPT berasal dari laporan WP orang pribadi (OP), dan 296.131 berasal dari WP badan usaha. Dengan demikian, total data pelaporan SPT yang masuk ke DJP Kemenkeu mencapai tujuh juta orang.

Sebagai informasi, sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT tahunan PPh pribadi secara elektronik (e-Filling), DJP Kemenkeu memperpanjang batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2016.

RUU KUP Harus Jadi Momentum Reformasi Sistem Perpajakan

DJP Kemenkeu menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan proses pelaporan SPT tahunan secara elektronik terhambat.

“Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada WP atas antusiasme melaporkan SPT tahunan PPh OP secara elektronik,” ujarnya. 

Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Dirjen Pajak telah mengeluakan Keputusan Dirjen Pajak KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi WP OP yang menyampaikan laporan melalui elektronik.

Melalui keputusan tersebut, maka WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik setelah 31 Maret 2016, dan tidak melewati 30 April 2016, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Diharapkan dengan adanya keputusan itu, WP dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 mendatang, tanpa dikenakan sanksi administrasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya