KPK Buka Penyelidikan Uang Rp1,7 Miliar Sekretaris MA
- Antara
VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami mengenai uang Rp1,7 miliar yang disita dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Salah satu yang tengah didalami adalah mengenai keterkaitan uang tersebut dengan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak menampik bahwa pihaknya telah membuka Penyelidikan untuk menelisik keterkaitan uang Nurhadi dengan kasus dugaan suap tersebut.
"Iya, iya bisa jadi (ada keterkaitan). Makanya ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kalau untuk Pak Nurhadi, masih tahap penyelidikan. Itu kan pasti ada informasi dari pihak Penyelidik, ada informasi yang dikembangkan dari keterangan saksi-saksi untuk tersangka Edy Nasution. Ya nanti kan kalau alat buktinya enggak cukup, enggak akan kita teruskan. Barang-barang dan uangnya juga kita kembalikan," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis 28 April 2016.
Alex menyatakan bahwa pihaknya mempunyai alasan untuk menyita uang miliaran tersebut dari rumah Nurhadi. Namun dia masih belum bisa mengungkapkan apakah uang-uang tersebut terindikasi suap juga.
Dia hanya menyebut bahwa hingga saat ini Nurhadi belum ditetapkan sebagai tersangka. "Berarti kan memang alat buktinya belum cukup. Paling baru terindikasi memang ada barang bukti yang di rumah pak Nurhadi yang berkaitan ke sana. Makanya dilakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti itu berdasarkan keterangan saksi atau tersangka Edy Nasution," papar Alex.
Diketahui, KPK telah menyita uang dalam bentuk mata uang asing dan Rupiah dari rumah Nurhadi. Uang tersebut berjumlah sekitar Rp1,7 miliar.
Uang-uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang. Diantaranya USS37.603, SG$85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354.300.000.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi masih ada keterkaitan dengan suatu perkara.
Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang ada kaitannya dengan uang tersebut. Namun diduga, uang tersebut terkait beberapa kasus.
"Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. jumlah uangnya itu kasus a berapa b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun kasus tersebut terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.
Â