KPK Tetapkan Politikus PAN Andi Taufan Tiro Jadi Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.

Andi diduga telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Andi diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu 27 April 2016.

Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Proyek yang dimaksud adalah proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

Andi yang sempat diperiksa di persidangan berkelit bahwa dia telah menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir. Andi bahkan mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR

Suap Program Aspirasi, Saksi Singgung Ketua Komisi V DPR

"Tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam yang mulia, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," kata Andi menjawab pertanyaan Hakim.

Namun keterangan yang diberikan Andi tersebut lantas diragukan, baik oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum KPK. Keterangan Andi diragukan lantaran tidak berkesuaian dengan keterangan saksi lainnya.

Eks Kepala BPJN Maluku dan Malut Didakwa KPK Terima Suap
Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2020