Jokowi Siap Terbitkan PP Tax Amnesty, Ini Respons DPR

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit (kiri)
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengaku telah mempersiapkan Peraturan Pemerintah khusus, jika seandainya pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak, atau tax amnesty gagal disahkan sebelum masa tenggat yang ditetapkan.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmadi Noor Supit, menegaskan rencana penerbitan PP tersebut merupakan hak prerogratif Presiden. 

Parlemen, kata dia, akan tetap fokus pada pembahasan RUU Tax Amnesty.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

"PP itu hak Presiden," tegas Ahmadi, saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 26 April 2016.

Ahmadi menjelaskan, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini masih terus bergulir, dan tidak ada indikasi yang menyatakan bahwa pembahasan kebijakan itu mulai menemui titik buntu. 

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Saat ini, parlemen masih fokus pada pendapat dari pemangku kepentingan terkait.

"Kami akan lihat dulu bagaimana perkembangannya. Toh, belum ada sesuatu yang deadlock, karena memang belum ada pembahasan bersama pemerintah," kata dia.

Terlepas dari hal itu, Ahmadi menilai, rencana Presiden Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, memiliki alasan tersendiri. 

Sebab, menurut dia, tax amnesty masih menjadi salah satu harapan pemerintah untuk mendorong penerimaan negara.

"Saya kira, rencana penerbitan PP sah-sah saja dilakukan. Tetapi, sekali lagi menurut saya, ini belum deadlock," ucapnya.

Sebagai informasi, rencana Presiden menerbitkan PP tersebut disinyalir menimbang alasan pembahasan RUU Tax Amnesty yang saat ini belum rampung. 

Pemerintah menargetkan pembahasan kebijakan itu rampung sebelum rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya