Kebijakan Sektor Kelautan dan Perikanan Harus Komprehensif

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi (F-PAN)
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

"Perspektif kebijakan itu harus komprehensif jangan semata-mata aspek ekonomi tetapi harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan tradisi," ujarnya, Rabu 27 April 2016.

Menurutnya, sejumlah kebijakan seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 (terkait pembatasan penangkapan komoditas rajungan, kepiting dan lobster) dan No 2/2015 (terkait pelarangan sejumlah alat tangkap perikanan) merupakan contoh dari peraturan yang tidak komprehensif. Menurutnya, beberapa peraturan tersebut juga telah menimbulkan gejolak seperti munculnya sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Politisi dari Fraksi PAN itu mengingatkan berdasarkan Pasal 11 ayat 2 UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pemerintah Pusat dan Pemda dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Sebelumnya, aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan pembatasan penangkapan sejumlah komoditas sektor kelautan dan perikanan seperti kepiting, lobster dan rajungan bakal direvisi dengan lebih memperhatikan aspirasi dari kelompok nelayan dan pembudidaya. Komisi IV DPR bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2015.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menjelaskan, kesimpulan untuk merevisi aturan tersebut adalah dengan menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat khususnya kelompok nelayan.

Selain itu, ujar dia, Komisi IV DPR juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau ulang kembali peraturan menteri kelautan dan perikanan lainnya.  (webtorial)

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

DPR RI Tetapkan Daftar Nama Anggota Komisi dan AKD

Mereka sudah bisa bekerja

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2019