Dukung Tax Amnesty, UU Lalu Lintas Devisa Perlu Direvisi

Kepala PPATK Muhammad Yusuf Bertemu KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pemerintah maupun otoritas keuangan dalam negeri mempertimbangkan revisi amandemen Undang-undang Lalu Lintas Devisa dalam upaya mendukung kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, apabila pembahasan rancangan undang-undang tax amnesty bisa berjalan mulus, maka dana yang selama ini ‘minggat’ dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mampu kembali menghiasi tanah air.

Apalagi, beberapa kalangan berpendapat bahwa potensi dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri cukup besar. Artinya, selain memberikan kepastian bagi para peserta tax amnesty, pemerintah juga harus mencari cara agar dana tersebut bisa bertahan dalam jangka waktu lama.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

“Setelah (tax amnesty) berlaku, asumsinya itu banyak dana yang masuk. Jadi harus dibuat aturan baru, supaya uang itu tidak mudah keluar dari Indonesia,” ujar Yusuf saat berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu 26 Arpil 2016.

Yusuf menyebut, revisi amandemen UU lalu lintas devisa bisa menjadi salah satu opsi yang diyakini mampu membuat dana tersebut betah di Indonesia. Sebab menurut dia, arus lalu lintas devisa saat ini justru terbilang cukup rentan. Karena itu, perlu adanya penguatan agar dana tersebut tidak mudah lari.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

“Selama ini (arus lalu lintas devisa) sangat longgar. Kita harus memperketat itu. Jangan seperti China,” tegasnya.

Meski begitu, Yusuf mengingatkan bahwa reformasi Direktorat Jenderal Pajak menjadi sesuatu yang mutlak harus dilakukan, sebelum pembahasan RUU tax amnesty antara pemerintah dan parlemen rampung. Jika tidak, maka kebijakan tersebut dinilai tidak akan memberikan efek berantai ke depan.

“Bagaimana mereformasi sistem perpajakan. Karena memang butuh kerja keras untuk mencatat (berapa) dana yang masuk, dan siapa yang punya dana itu. Selain teknologi, manajemen dari sisi transparansi juga diperlukan,” tutur dia.
 

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024