KPK Tetapkan Penyuap Pejabat BUMN Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea periode tahun 2010-2012.
Keduanya adalah Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti serta satu orang swasta bernama Budianto Halim Widjaja.
"Penyidik KPK menetapkan 2 swasta yaitu SA dan BHW. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa 26 April 2016.
Dua orang tersebut diduga telah memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Persero, Siti Marwa. Siti yang juga tercatat sebagai Wakil Presiden di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Kendati demikian, Yuyuk tidak menjelaskan mengenai tujuan pemberian suap serta jumlah uang yang diberikan keduanya kepada Siti.
Baik Sri dan Budi dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yuyuk menambahkan, setelah melakukan penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan kasus tersebut.
Geledah dilakukan di Kantor Perhutani unit 1 Semarang serta di Kantor PT Berdikari persero cabang Semarang. "Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik," ujar dia.