KPK Tetapkan Penyuap Pejabat BUMN Jadi Tersangka

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea periode tahun 2010-2012.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Keduanya adalah Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti serta satu orang swasta bernama Budianto Halim Widjaja.

"Penyidik KPK menetapkan 2 swasta yaitu SA dan BHW. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa 26 April 2016.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Dua orang tersebut diduga telah memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Persero, Siti Marwa. Siti yang juga tercatat sebagai Wakil Presiden di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Kendati demikian, Yuyuk tidak menjelaskan mengenai tujuan pemberian suap serta jumlah uang yang diberikan keduanya kepada Siti.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Baik Sri dan Budi dijerat telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yuyuk menambahkan, setelah melakukan penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan kasus tersebut.

Geledah dilakukan di Kantor Perhutani unit 1 Semarang serta di Kantor PT Berdikari persero cabang Semarang. "Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik," ujar dia.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022