KPK: Pemerintah Harus Yakinkan Ada Hasil dari Tax Amnesty

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah maupun parlemen, agar betul-betul dapat meyakinkan publik bahwa rencana penerapan kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty bisa memberikan angin segar bagi perekonomian nasional.

Panja Tax Amnesty Belum Putuskan Pasal-pasal Substansial

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Selasa 26 April 2016, mengatakan jika pemerintah mampu meyakinkan kebijakan tersebut bisa berjalan sukses, akan ada komitmen kuat dari aparat keamanan yang mengawal penuh kebijakan itu.

"Harus yakin upaya ini bisa mendatangkan sesuatu. Misalnya, ada uang terparkir Rp11.000 triliun, berapa persen yang bisa masuk? Kami ingin komitmen," kata Laode, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI di gedung parlemen, Jakarta.

Astra Yakin Tax Amnesty Dorong Sektor Properti

Laode menilai, tax amnesty bisa dikatakan sebagai salah satu upaya 'terpaksa' yang dilakukan pemerintah. Maka, apabila memang Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty bisa disahkan, reformasi Direktorat Jenderal Pajak pun menjadi harga yang tidak bisa diganggu gugat.

"Masa, pemberlakuan UU harus ditentukan. Diharapkan, ada pasal yang memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki Ditjen Pajak. Tax ratio minim jangan terulang," ujar dia.

Darmin: Tax Amnesty Tak Akan Bantu Penerimaan Negara

Tak hanya itu, KPK pun meminta pemerintah, agar memberikan pengecualian terhadap para wajib pajak yang memiliki dana hasil penggelapan untuk ikut serta dalam fasilitas tax amnesty yang diberikan pemerintah. Hal ini untuk meredam stigma negatif di masyarakat.

"Misalnya, kalau uang para WP (wajib pajak) bertujuan untuk pembiayaan terorisme, atau uang itu berhubungan dengan narkoba, atau perdagangan manusia. Harus dikecualikan," tegas Laode. (asp)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.

Pemerintah Usulkan Penerapan Tax Amnesty Hingga 2017?

Mekanisme tarif tax amnesty untuk deklarasi dan repatriasi berbeda.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016