Dalami RUU Tax Amnesty, DPR Undang Penegak Hukum
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) kembali dilakukan di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sore ini, Selasa 26 April 2016.
Kali ini, parlemen memanggil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, sampai dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, untuk dimintai pendapatnya tentang penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, parlemen telah meminta pendapat para pakar ekonomi, kalangan pengusaha, sampai dengan otoritas keuangan negara, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, rapat yang dijadwalkan pukul 14:00 WIB molor hampir setengah jam, dan baru dimulai pukul 14:30 WIB. Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, parlemen juga ingin menegaskan bagaimana komitmen penegak hukum untuk menegakkan kebijakan ini, jika disepakati.
Saat ini, pembahasan RUU Tax Amnesty pun sedang berjalan. "Kami sudah mengundang pengusaha, pakar ekonomi, sampai dengan BI dan OJK. Kali ini, kami meminta pandangan dari aparat keamanan," kata Ahmadi, saat membuka rapat di gedung parlemen, Jakarta. (asp)