KPK Yakin Uang di Kantor Sekretaris MA Terkait Perkara
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang yang ditemukan di ruang kerja dan rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi masih ada keterkaitan dengan suatu perkara.
Uang tersebut ditemukan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan penyidikan kasus pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Kantor Nurhadi, penyidik juga melakukan geledah di beberapa tempat lain, terkait kasus yang sama. Termasuk, di antaranya adalah kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kantor Paramount Enterprise International.
"Ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada di Pengadilan, tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Senin 25 April 2016.
Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang ada kaitannya dengan uang tersebut. Menurut dia, jumlah uang itu pun hingga saat ini masih dihitung.
Namun, diduga uang itu terkait beberapa kasus. "Kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus a berapa, b berapa itu sedang diteliti," ujar dia.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang ratusan juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Suap tersebut, diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta.
Namun, kasus tersebut terungkap, setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016. Keduanya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika. Namun hingga saat ini, penyidik masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini. (asp)