Dapat Tax Amnesty, Pengusaha Laporkan Harta di Luar Negeri
VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) masih digodok bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pihak parlemen pun saat ini tengah meminta pendapat dari para pemangku kepentingan lain untuk mendapatkan gambaran pasti mengenai kebijakan itu.
Dikutip VIVA.co.id, dari draf RUU Tax Amnesty, disebutkan bahwa peserta yang mengikuti kebijakan tersebut harus melaporkan dan mengalihkan harta berupa kas, atau setara kas yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam NKRI kepada bank persepsi .
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai, beleid yang tercantum dalam dokumen tersebut bukanlah masalah besar. Bahkan, kewajiban melaporkan harta yang berada di luar maupun dalam negeri bagi para pengusaha yang mengajukan tax amnesty dianggap wajar.
"Namanya juga pengampunan pajak. Kami tidak masalah dengan itu, karena artinya ada transparansi," ujar Haryadi saat berbincang dengan VIVA.co.id Jakarta, Senin 25 April 2016.
Jika para peserta tax amnesty mampu memenuhi aturan tersebut, Haryadi menilai, pemerintah akan memiliki basis data yang jauh lebih baik dibandingkan saat ini. Dengan begitu, masalah penerimaan negara yang selama ini menjadi kendala pun dapat di optimalisasi dengan baik.
"Sehingga ke depan, masyarakat bisa berperan serta dalam pembangunan dalam negeri," kata dia. (asp)