Komisi XI RDPU dengan Pakar Ekonomi Bahas Tax Amnesty

Komisi XI DPR rapat dengan pakar ekonomi membahas tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Ekonomi dan Pajak terkait tax amnesty. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh tiga pakar yaitu Revrisond Baswir, Yohanes Johan dan Drajat Wibowo.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Pakar Ekonomi Revrisond Baswir mengatakan bahwa ada perbedaan antara pengampunan pajak dengan pelaporan dan repatriasi dana.

"Pengampunan pajak cenderung dengan pendekatan negatif, selain itu membidik dana hasil penghindaran pajak (DN dan LN). Tax amnesty berorientasi jangka pendek dan bertujuan untuk menutup defisit APBN," ujarnya di ruang rapat Komisi XI.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Ia menambahkan, hanya memberi pajak tax amnesty tetapi tidak mengampuni pidana non pajak.

"Tax amnesty betapapun cenderung memicu terjadinya demoralisasi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kalau pelaporan dan repatriasi dana dilakukan dengan pendekatan positif. Membidik dana yang disimpan di LN (Undisclosed atau Disclosed). Selain itu berorientasi jangka menengah dan panjang. Untuk membiayai pembangunan (infrastruktur), juga memberi pengampunan (tax amnesty) dan insentif pajak (tax holiday). Dapat dikemas sebanyak kampanye sosial cinta tanah air," ujarnya.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari fraksi PKS Refrizal mengatakan bahwa UU Tax Amnesty ini menjadi sesuatu yang membuat anggota dewan bingung, seharusnya Presiden Jokowi membuat Perpu, namun hingga sekarang dilempar ke DPR.

"Kita mengundang pakar ini guna mendengar pendapat-pendapat pakar soal tax amnesty. Saya heran Jokowi optimis tax amnesty ini, tapi tidak buat Perpu malah dilempar ke DPR. Menurut saya kalau bisa dianonimkan, tax amnesty bisa disamakan tidak uang haram itu dengan anak haram? Sebenarnya caranya saja," katanya.   (webtorial)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024