Komisi XI RDPU dengan Pakar Ekonomi Bahas Tax Amnesty
VIVA.co.id – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Ekonomi dan Pajak terkait tax amnesty. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh tiga pakar yaitu Revrisond Baswir, Yohanes Johan dan Drajat Wibowo.
Pakar Ekonomi Revrisond Baswir mengatakan bahwa ada perbedaan antara pengampunan pajak dengan pelaporan dan repatriasi dana.
"Pengampunan pajak cenderung dengan pendekatan negatif, selain itu membidik dana hasil penghindaran pajak (DN dan LN). Tax amnesty berorientasi jangka pendek dan bertujuan untuk menutup defisit APBN," ujarnya di ruang rapat Komisi XI.
Ia menambahkan, hanya memberi pajak tax amnesty tetapi tidak mengampuni pidana non pajak.
"Tax amnesty betapapun cenderung memicu terjadinya demoralisasi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kalau pelaporan dan repatriasi dana dilakukan dengan pendekatan positif. Membidik dana yang disimpan di LN (Undisclosed atau Disclosed). Selain itu berorientasi jangka menengah dan panjang. Untuk membiayai pembangunan (infrastruktur), juga memberi pengampunan (tax amnesty) dan insentif pajak (tax holiday). Dapat dikemas sebanyak kampanye sosial cinta tanah air," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari fraksi PKS Refrizal mengatakan bahwa UU Tax Amnesty ini menjadi sesuatu yang membuat anggota dewan bingung, seharusnya Presiden Jokowi membuat Perpu, namun hingga sekarang dilempar ke DPR.
"Kita mengundang pakar ini guna mendengar pendapat-pendapat pakar soal tax amnesty. Saya heran Jokowi optimis tax amnesty ini, tapi tidak buat Perpu malah dilempar ke DPR. Menurut saya kalau bisa dianonimkan, tax amnesty bisa disamakan tidak uang haram itu dengan anak haram? Sebenarnya caranya saja," katanya. (webtorial)