Hasil Pansel Kominfo Akan Ditolak Jika Terjadi Ketimpangan
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Elnino M.H. Mohi mengatakan, sesuai rapat Kominfo dengan Komisi I DPR RI, proses seleksi calon anggota KPI dilakukan oleh Kominfo sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Daftar calon hasil seleksi itu kemudian diberikan kepada Komisi I untuk selanjutnya Komisi I memilih anggota KPI dari daftar calon tersebut.
"Komisi I juga membentuk Tim Pengawas dalam proses tersebut yang anggotanya adalah satu orang setiap fraksi. DPR berharap anggota KPI Pusat terdiri dari mereka yang benar-benar berpihak kepada rakyat daripada kepada bos-bos industri penyiaran, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui penyiaran (TV dan Radio)," ujarnya di Senayan, Senin 25 April 2016.
Ia menambahkan, namun dalam proses seleksi calon anggota KPI itu ada beberapa pertanyaan yang mesti dijelaskan oleh Kominfo secara langsung kepada publik.
"Mengapa Kominfo membentuk panitia seleksi tanpa memberi kabar sehuruf pun kepada Timwas yg dibentuk oleh DPR RI? Mengapa waktu pendaftaran hanya dua minggu? Cukupkah waktu tersebut untuk peroleh calon-calon terbaik yang ada di seluruh daerah di Indonesia? Mengapa tidak diterapkan persyaratan SKCK dan "surat keterangan sehat lahir dan batin" dari dokter dan psikolog? Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 32/2002," ujar Politisi Gerindra ini.
Ia menambahkan, salah satu syarat utama anggota KPI menurut UU 32/2002 adalah tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, lalu mengapa Pansel menambahkan syarat lain yang justru membuka kesempatan seluas-luasnya kepada praktisi/pemilik media? (syarat point 11 dan syarat dokumen point 7).
"Mengapa visi-misi calon hanya dua lembar saja? Cukupkah itu untuk menggambarkan visi, karakter serta cara pikir calon anggota KPI? Mengapa Pansel tidak memberi kesempatan/mengundang kalangan kampus dan para NGO yang telah terbukti ikut berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat/komunitas di seluruh daerah?," katanya.
Menurut Elnino, jika proses rekrutmen calon anggota KPI itu dirasakan timpang dan hanya menguntungkan para "utusan industri penyiaran", maka hasil Pansel Kominfo itu akan ditolak," katanya. (webtorial)