Ini Kekhawatiran OJK Atas Penerapan Tax Amnesty

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK 2012-2017, Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku khawatir, jika penyaluran dana-dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) ke dalam aset produktif menemui kegagalan. Jika hal itu terjadi, maka dapat memicu peningkatan inflasi dan kredit macet (NPL) di industri perbankan.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, pihaknya menyadari ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi masuknya dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty, seperti dampak lanjutan setelah masuknya dana-dana itu ke dalam sistem keuangan nasional.

"Sektor keuangan harus mampu menyalurkan kembali dana-dana yang besar tersebut dalam penyediaan pembiayaan pembangunan," kata Muliaman di Gedung DPR Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Menurutnya, kegagalan penyaluran dana repatriasi ke dalam aset produktif akan mengakibatkan peningkatan biaya dana. "Likuiditas yang berlebihan di perbankan dikhawatirkan akan mendorong naiknya tingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang berhati-hati," tuturnya.

Namun demikian, OJK mengaku pihaknya menyambut baik upaya pemerintah untuk memperbaiki kemudahan berusaha dan program transformasi ekonomi. Sebab menurutnya pendalaman pasar keuangan perlu terus didorong.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

"Kami tengah menyediakan infrastruktur pendukung dalam berbagai bentuk pengaturan dan pengawasan serta sosialisasi," ucapnya.

Muliaman memahami upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, yang memerlukan dana besar. Oleh sebab itu, pemerintah membutuhkan investasi dari warga negara Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri.

"Sehingga, melalui UU tax amnesty diharapkan dana-dana itu bisa kembali ke Indonesia dan bisa digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan dan mendorong peran swasta," kata Muliaman.

Pada dasarnya, dana hasil repatriasi itu bisa memberikan dampak positif di sektor sektor jasa keuangan, dan diharapkan bisa masuk ke instrumen investasi jangka panjang. "Masuknya dana-dana itu akan mendukung pendalaman pasar keuangan," ucapnya.

Dengan masuknya dana repatriasi ke pasar modal, kata Muliaman, maka ketahanan bursa dalam negeri akan semakin baik, seiring dengan peningkatan likuiditas porsi kepemilikan efek oleh investor lokal.

"Masuknya dana-dana itu di perbankan bisa menurunkan cost of fund, sehingga berpeluang menurunkan suku bunga kredit. Pemanfaatan dana repatriasi bisa mendorong percepatan inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek-proyek start-up dan usaha mikro," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya