Keuntungan Jika Tax Amnesty Diterapkan 

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bank Indonesia (BI) menilai pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty akan memberikan serangkaian dampak positif bagi perekonomian, termasuk pada penerimaan pajak dan arus modal masuk.

"Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp45,7 triliun," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin, 25 April 2016.

Sementara itu di sisi arus modal masuk, kata Agus, adanya potensi dana hasil repatriasi akan menambah arus modal masuk ke Indonesia. Arus modal masuk, yang ditempatkan dalam bentuk investasi, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Adapun potensi dana hasil repatriasi sebesar Rp560 triliun," ucapnya.

Lebih jauh, Agus memaparkan pula bahwa penerapan tax amnesty akan memberi potensi dampak bagi stabilitas sistem keuangan. Di sisi dana pihak ketiga (DPK), adanya dana hasil repatriasi akan menambah likuiditas perbankan.

"Terutama bank persepsi, yakni bank umum yang telah ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan uang tebusan dan dana yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak, berupa DPK seperti deposito dan tabungan," ujarnya.

Di sisi kredit, lanjutnya, penerapan tax amnesty akan meningkatkan kredit. Akan tetapi, menurut Agus, hal ini tergantung dari kondisi ekonomi dan toleransi risiko masing-masing bank.

Di sektor surat berharga negara (SBN), penerapan tax amnesty diyakini mendorong permintaan akan SBN, namun risiko suplai SBN lebih kecil dari permintaan. Adapun ketersediaan SBN di pasar saat ini sekitar Rp288 triliun.

Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak

"Hal ini dikhawatirkan menekan harga SBN, karena demand lebih besar dari supply," ujarnya.

Tax amnesty pun diyakini Agus bakal berdampak pada suku bunga pasar uang antar bank (PUAB). Sebab, berlimpahnya likuiditas perbankan bakal menurunkan suku bunga PUAB.
 

Tax Amnesty II Berakhir, Sri Mulyani: Tak Ada Lagi Pengampunan Pajak
Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024