Tax Amnesty Diterapkan, Likuiditas Keuangan Bakal Banjiri RI

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak (Tax amnesty) saat ini masih dibahas oleh parlemen. Salah satu tujuan pemerintah dari kebijakan ini adalah bagaimana merepatriasi dana yang selama ini diparkir di luar negeri.

Panja Tax Amnesty Belum Putuskan Pasal-pasal Substansial

Apabila penerapan kebijakan tax amnesty bisa segera diberlakukan maka dana potensial yang selama ini berada di luar diyakini bisa kembali ke Indonesia. Artinya, instrumen keuangan yang berada di dalam negeri pun berpotensi bertambah dari sisi likuiditas.

Hal ini diakui oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, usai penandatanganan nota kesepahaman dalam memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan ekonomi dan keuangan daerah di kantor BI, Jum'at 22 April 2016

Astra Yakin Tax Amnesty Dorong Sektor Properti

"Kalau tax amnesty bisa diwujudkan, tentu akan membuat likuiditas yang lebih besar," kata Agus di Jakarta.

Selama periode kuartal I-2016, mantan Menteri Keuangan itu mengakui likuiditas perbankan nasional mulai relatif stabil. Selain itu, penempatan dana operasi moneter bank sentral yang bertujuan untuk mengelola likuiditas perbankan tidak jauh berbeda.

Darmin: Tax Amnesty Tak Akan Bantu Penerimaan Negara

"Maka kalau ada bank yang menerbitkan obligasi, kita dapat paham kalau ada dana hasil tax amnesty per instrumen. Antara lain itu instrumen perbankan," tegasnya.
 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.

Pemerintah Usulkan Penerapan Tax Amnesty Hingga 2017?

Mekanisme tarif tax amnesty untuk deklarasi dan repatriasi berbeda.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016