Tax Amnesty Diterapkan, Likuiditas Keuangan Bakal Banjiri RI
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak (Tax amnesty) saat ini masih dibahas oleh parlemen. Salah satu tujuan pemerintah dari kebijakan ini adalah bagaimana merepatriasi dana yang selama ini diparkir di luar negeri.
Apabila penerapan kebijakan tax amnesty bisa segera diberlakukan maka dana potensial yang selama ini berada di luar diyakini bisa kembali ke Indonesia. Artinya, instrumen keuangan yang berada di dalam negeri pun berpotensi bertambah dari sisi likuiditas.
Hal ini diakui oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, usai penandatanganan nota kesepahaman dalam memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan ekonomi dan keuangan daerah di kantor BI, Jum'at 22 April 2016
"Kalau tax amnesty bisa diwujudkan, tentu akan membuat likuiditas yang lebih besar," kata Agus di Jakarta.
Selama periode kuartal I-2016, mantan Menteri Keuangan itu mengakui likuiditas perbankan nasional mulai relatif stabil. Selain itu, penempatan dana operasi moneter bank sentral yang bertujuan untuk mengelola likuiditas perbankan tidak jauh berbeda.
"Maka kalau ada bank yang menerbitkan obligasi, kita dapat paham kalau ada dana hasil tax amnesty per instrumen. Antara lain itu instrumen perbankan," tegasnya.