Ini Insentif Pajak yang Tepat bagi Bisnis Startup

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pemerintah berencana memberikan fasilitas fiskal berupa insentif pajak bagi perusahaan rintisan atau startup

Kementerian Keuangan dalam hal ini mengaku tengah menggodok rencana tersebut bersama dengan pemangku kepentingan lain.

Lantas, fasilitas fiskal seperti apa yang cocok bagi perusahaan startup yang saat ini tengah menjamur di dalam negeri?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengungkapkan bebas pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan startup dinilai merupakan insentif yang tepat. 

Meski begitu, bukan berarti pemerintah serta merta membiarkan perusahaan tersebut lari dari kewajibannya kepada negara.

“PPh Badan jangan dulu dikenakan tapi mereka wajib declare dari hasil transaksi yang dipergunakan sehingga bisa dipungut PPN (pajak pertambahan nilai),” ujar Prastowo, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat, 22 April 2016.

Menurut Prastowo, pemerintah harus lebih cermat dalam menangani perkembangan bisnis startup. Jangan sampai, kata dia, potensi besar yang dapat diberikan oleh para pelaku bisnis tersebut justru sirna karena kebijakan yang tidak mendukung.

“Untuk bisnis digital ada kesulitan di pengenaan subjek pajak karena dia (perusahaan) bisa tidak ada di Indonesia. Jadi perlu dibuat agar teregister dulu semua. Jangan sampai lolos pajaknya. Kalau sudah mencapai level omzet tertentu, boleh dikenakan. Tapi sekarang bagaimana ini efektif dulu,” kata dia.

Unik, Startup Lokal Ini Beri Pinjaman Lewat Gadai Online

Berdasarkan pengamatannya, ada potensi yang cukup besar dari pungutan pajak perusahaan startup terhadap penerimaan negara. 

Pemerintah diharapkan tidak hanya menimbang aspek penerimaan negara semata tetapi juga bagaimana menambah basis wajib pajak untuk efek jangka panjang.

Di Indonesia, Bos Microsoft Bakal Bicara Soal Era Digital

“Sekarang volume bisnis seperti itu mencapai Rp200 triliun. Jika dikenakan tarif PPN 10 persen, sudah mencapai Rp10 triliun. Belum kalau memang dikenakan PPh Badan. Bisa di kisaran Rp15 triliun sampai Rp20 triliun,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengakui bahwa pemerintah bersama otoritas keuangan terkait tengah menggodok rencana pemberian insentif fiskal bagi perusahaan startup

Jual-Beli Perusahaan Startup Hal Wajar?

Menurutnya, perkembangan bisnis seperti harus mendapatkan dukungan lebih.

“Saya kira mesti ada tax incentive karena benchmark di luar negeri memang mengapresiasi yang meluncurkan usaha seperti ini. Kami akan coba bicarakan, akan kami lihat bentuknya seperti apa,” tutur dia.

Dua pendiri Bang Joni, Diatche G Harahap dan Arra Primanta (kanan).

Berawal dari Malas, Teman Virtual Bang Joni Terlahir

Bang Joni lahir untuk pencarian informasi melalaui aplikasi chatting.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2016