Permen KP No 2 Tahun 2015 Tuai Banyak Korban

Tim Komisi IV DPR mengunjungi masyarakat nelayan di TPI Krukut, Brebes
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 telah menuai banyak korban. Salah satu korbannya adalah 13 nelayan asal Brebes, Jawa Tengah, yang ditangkap Ditpolair Polda Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu, karena diduga melanggar aturan dalam Permen tersebut.

DPR RI Tetapkan Daftar Nama Anggota Komisi dan AKD

“Permen No 2 Tahun 2015 sudah menuai banyak korban. Bukan saja di Brebes saja, tapi juga di daerah-daerah lain,” ujar Herman, usai menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan masyarakat nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Krukut, Brebes, Jawa Tengah, Kamis 21 April 2016.

Menurut politisi F-PD itu, korban dari diterapkannya Permen itu bukan hanya penangkapan kepada 13 nelayan itu, tetapi juga lebih dari 2000 nelayan di Brebes dan sekitarnya. Mereka enggan kembali melaut karena kekhawatiran melanggar penggunaan alat tangkap yang diatur dalam Permen KP No 2 Tahun 2015 itu.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Herman juga menyesalkan langkah Menteri KP yang menerbitkan aturan, tapi tidak memberikan solusi alternatif atau pengganti dari alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan itu. Padahal, alat tangkap itu sudah digunakan nelayan sejak lama.

“Jangan kemudian di satu sisi hukumnya sangat keras, tetapi di sisi lain kesejahteraan masyarakat nelayan menurun, karena tidak ada kenaikan pendapatan. Kapalnya mangkrak semua. Pemerintah melarang penggunaan cantrang, pukat tarik, pukat heula, namun nelayan tidak diberi bantuan,” kata Herman.

Kisruh Cantrang, Ini Janji Jokowi Ke Nelayan

Politisi asal dapil Jawa Barat ini juga mengingatkan agar pemerintah menerbitkan peraturan yang lebih fleksibel kepada nelayan, sehingga lebih memungkinkan mereka untuk tumbuh dan sejahtera dengan kemampuannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar peraturan-peraturan yang diterbitkan pemerintah namun membuat rakyat susah, agar dievaluasi dan dikaji.

“Cabut dulu Permen KP No 2 Tahun 2015, kemudian mana yang perlu kita dorong, mana yang harus kita hentikan. Ajak nelayan dan perwakilan nelayan, supaya tahu apa harus dilakukan pemerintah,” kata Herman.

Dalam pertemuan ini, Komisi IV mendapat laporan bahwa sebanyak 13 nelayan ditangkap Ditpolair Polda Sumatera Selatan, saat berada di perairan Tanjung Menjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, beberapa waktu yang lalu.

Para nelayan itu diamankan dengan barang bukti berupa tangkapan ikan, alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil. Selain itu, mereka diamankan karena telah melanggar izin wilayah penangkapan.

Para nelayan tradisional yang ditangkap ini diduga juga melewati batas wilayah. Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.?

Untuk mengurangi beban keluarga nelayan yang ditangkap, Tim Komisi IV DPR memberikan motivasi dan bantuan finansial. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya