Ada Kejanggalan, Saipul Jamil Siap Ajukan Eksepsi

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Sidang perdana Saipul Jamil, Kamis, 21 April 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung tak sampai 30 menit. Pihak Ipul akan mengajukan eksepsi karena ada kejanggalan saat penyampaian dakwaan.

Sidang Agus Disabilitas Sempat Diskors, Korbannya Menangis

"Di situ dikatakan bahwa kejadian tanggal 7 Februari 2016, padahal faktanya tanggal 18 Februari 2016. Maka dari itu kita ajukan eksepsi tanggal 3 Mei 2016," kata Nazarudin Lubis, SH, kuasa hukum Ipul usai sidang.

Ipul juga didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 82 UU Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan 299 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Terungkap Modus Guru Ngaji Cabuli Santri di Pondok Pesantren Jakarta Timur

Nazar menambahkan bahwa bukti harus dapat dipertanggungjawabkan. Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan eksepsi dijadwalkan akan digelar Selasa, 3 Mei 2016 pukul 11 pagi di PN Jakarta Utara.

"Ya lebih awal sidangnya. Eksepsi ini uraian singkat yang harus dibantah," tutur Nazarudin.

Heboh Kasus Pencabulan di Martapura, Kemenag Ambil Tindakan Tegas Cabut Izin Operasional
Ilustrasi pencabulan

Dilaporkan Hilang 10 Hari, ABG di Sleman Dicabuli Pacar di Penginapan

Pihak kepolisian menangkap seorang remaja berusia 17 tahun, karena mencabuli dan melarikan seorang remaja putri berusia 15 tahun. Remaja putri tersebut dilaporkan hilang.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025