Ada Kejanggalan, Saipul Jamil Siap Ajukan Eksepsi
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Sidang perdana Saipul Jamil, Kamis, 21 April 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung tak sampai 30 menit. Pihak Ipul akan mengajukan eksepsi karena ada kejanggalan saat penyampaian dakwaan.
"Di situ dikatakan bahwa kejadian tanggal 7 Februari 2016, padahal faktanya tanggal 18 Februari 2016. Maka dari itu kita ajukan eksepsi tanggal 3 Mei 2016," kata Nazarudin Lubis, SH, kuasa hukum Ipul usai sidang.
Ipul juga didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 82 UU Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan 299 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Nazar menambahkan bahwa bukti harus dapat dipertanggungjawabkan. Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan eksepsi dijadwalkan akan digelar Selasa, 3 Mei 2016 pukul 11 pagi di PN Jakarta Utara.
"Ya lebih awal sidangnya. Eksepsi ini uraian singkat yang harus dibantah," tutur Nazarudin.