Ada Kejanggalan, Saipul Jamil Siap Ajukan Eksepsi

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Sidang perdana Saipul Jamil, Kamis, 21 April 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung tak sampai 30 menit. Pihak Ipul akan mengajukan eksepsi karena ada kejanggalan saat penyampaian dakwaan.

10 Kejadian Tentang Artis Indonesia yang Paling Menggemparkan Sepanjang 2024

"Di situ dikatakan bahwa kejadian tanggal 7 Februari 2016, padahal faktanya tanggal 18 Februari 2016. Maka dari itu kita ajukan eksepsi tanggal 3 Mei 2016," kata Nazarudin Lubis, SH, kuasa hukum Ipul usai sidang.

Ipul juga didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 82 UU Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan 299 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Nazar menambahkan bahwa bukti harus dapat dipertanggungjawabkan. Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan eksepsi dijadwalkan akan digelar Selasa, 3 Mei 2016 pukul 11 pagi di PN Jakarta Utara.

"Ya lebih awal sidangnya. Eksepsi ini uraian singkat yang harus dibantah," tutur Nazarudin.

Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi
Kapolrestabes Palembang menggelar konferensi pers terkait kasus pelecehan

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Saat ini nama 'Agus' tengah menjadi perbincangan hangat publik di Indonesia. Hal itu disebabkan banyak kasus Tanah Air belakangan ini pelakunya bernama 'Agus'.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024