Komisi VII Dukung Langkah Koordinasi Menteri LHK

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu mendukung langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang segera berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Maritim Rizal untuk menghentikan sementara (moratorium) reklamasi teluk Jakarta.

Komisi VII Ultimatum SKK Migas Segera Ambil Alih Blok Rokan

"Kita patut mengapresiasi apa yang disampaikan menteri LHK bahwa pemerintah sudah ambil sikap lakukan moratorium atas reklamasi teluk Jakarta. Harapan lanjut, moratorium harus dimaknai sebagai upaya untuk menegakkan hukum," kata dia di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 21 April 2016.

Lebih lanjut dia, pihaknya mendukung menteri LHK untuk melakukan kajian komprehensif dalam menentukan sanksi moratorium.

Kepastian Hukum Jadi Masalah Utama Iklim Investasi di Indonesia

Hal itu penting dilakukan, ujar dia, karena berdasar fakta lapangan, dampak buruk lingkungan dari kegiatan reklamasi Jakarta tersebut berimbas ke provinsi lain.

"Faktanya apa yang disampaikan Deddy Mizwar (Wakil Gubernur Jawa Barat), sudah tiga tahun di beberapa daerah Jabar sudah menjadi dampak (reklamasi). Bahasa beliau maksiat. Karena banyak penambangan ilegal material yang dibawa ke pantai utara Jakarta," ujar dia.

DPR Minta Seleksi Anggota DEN Harus Kuasai Energi Baru Terbarukan

Yang patut disesalkan terkait reklamasi Teluk Jakarta ini, kata dia, sikap pengembang yang tak kooperatif dimana ketika Menteri LHK menanyakan dari mana asal pasir urukan atau material reklamasi didapat, para pengusaha mega proyek tersebut enggan menjawab dengan jujur.

"Kita mengurut dada sebagai anak bangsa ada perusahaan yang menolak, ada yang enggak mau jawab kegiatan di sana, ada yang  beri jawaban seadanya. Bayangkan jutaan kubik diambil dari pulau tunda yang kasat mata itu tidak benar. Juga apa yang di sampaikan Wagub (Jabar) 3.000-an truk material untuk reklamasi," ujar dia.

Sementara itu saat disinggung terkait tidak hadirnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BAP) atau Ahok pada rapat kemarin, Gus Irawan menyesalkannya.

"Itu kesempatan DKI untuk memaparkan bagaimana mereka mengizinkan reklamasi, dasar hukumnya apa, tapi Gubernur kan enggak hadir. Kan deputi tidak punya hak ambil keputusan. Sebenarnya ini peluang Gubernur DKI untuk jelaskan ke publik. Tapi hasil lapangan, Raperda saja masih proses kok kegiatan sudah jalan. Raperda kan sumber dari sumber izin. Jadi itu tanpa izin, reklamasi bukan haram tapi prosesnya harus halal juga biar barokah," ujarnya.  (webtroial)

Ilustrasi

Pimpinan Komisi Energi, Baleg, dan Banggar Dilantik

Selain itu, pimpinan Komisi X juga sudah dilantik.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2019