Ivan Haz Tolak Ditahan di Rutan Salemba
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Anggota DPR Fanny Syafriansah alias Ivan Haz yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang pembantu rumah tangga segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, pengacara Ivan Haz telah mengajukan permohonan ke polisi dan jaksa agar kliennya bisa tetap ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun, kata Waluyo, kejaksaan minta Ivan Haz ditahan di Rutan Salemba agar tak ada diskriminasi terhadap tersangka lain. "Kejari tetap menahan di Rutan Salemba, dipindahkan hari ini. Jadi yang bersangkutan sudah di Kejari. Kejaksaan tidak mau membedakan status terhadap tersangka mana pun," kata Waluyo ketika dihubungi pada Rabu, 20 April 2016.
Sebelumnya, berkas perkara Ivan dinyatakan P21 oleh Kejati pada Kamis, 14 April 2016. Artinya, petunjuk yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dinyatakan lengkap.
Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini menjadi tersangka penganiayaan pada pembantu rumah tangganya sendiri, Toipah (20).
Ivan Haz dilaporkan di Polda Metro Jaya pada September 2015. Hanya saja kasus ini sempat mengalami proses yang panjang lantaran harus mendapatkan surat persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI ini sesuai UU MD3.
Akibat kasus ini, Ivan juga terancam dikeluarkan dari posisinya sebagai anggota DPR RI. Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) akan bersidang pekan ini untuk membahas kasusnya. MKD menganggap apa yang dilakukan Ivan adalah pelanggaran berat, dan ancaman sanksinya adalah pemecatan.