DPR Usul BPH Migas di Bawah Ditjen Migas
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, menyarankan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dilebur ke dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Menurut Satya, hal ini dilakukan agar tidak lagi ada fungsi ganda dari badan pengelola migas yang ada di Indonesia.
"BPH Migas ini kalau fungsinya bisa ditaruh di ditjen migas, kenapa dipisah," kata Satya ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu 20 April 2016.
Namun untuk manajemen di sisi hulu migas yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), masih akan dipertimbangkan posisi dan fungsinya. Menurutnya, akan ada opsi yaitu apakah fungsinya akan digantikan oleh PT Pertamina atau akan menjadi badan usaha milik negara (BUMN) khusus tersendiri.
"Nah kalau SKK Migas itu yang masih kita pikirkan apakah mau ditaruh di Pertamina atau di BUMN," kata dia.
Selain itu, Satya mengatakan, bahwa lamanya pembahasan revisi undang-undang migas karena itu belum menjadi prioritas DPR.
"Itu lama karena hanya prioritas dari DPR saja. Kebetulan kita, jujur saja kemarin kita lebih banyak menekankan kepada fungsi-fungsi pengawasan. Makanya itu yang diminta oleh ketua DPR supaya kita memfokuskan kepada legislasi," ujar Satya.
Ditambahkannya lagi, pembasan revisi undang-undang migas tersebut telah mendapatkan titik temu dan semua fraksi telah memberikan pandangan.
"Enggak ada perdebatan yang begitu berat karena pandangan fraksi sudah diberikan semua, dan sudah banyak yang hampir mencapai titik temu," tutur dia. (ren)