KPK Kirim Politisi Nasdem ke LP Sukamiskin
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella yang terjerat kasus suap penanganan perkara korupsi Sumatera Utara akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Patrice ditahan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pemindahan, Patrice dibenarkan pihak KPK. "Iya benar, dieksekusi ke Sukamiskin," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu, 20 April 2016.
Patrice tampak keluar dari dalam ruang tahanan KPK dengan mengenakan kaos warna biru dongker dan masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Mantan anggota Komisi III DPR RI ini sempat menjawab pertanyaan wartawan. "Saya sudah inkrach dan akan dibawa ke Sukamiskin," kata Rio.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Patrice terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.
(mus)