Kesimpulan Rapat Komisi VII dengan Kementerian LHK
VIVA.co.id – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dalam rapat kerjanya menyampaikan hasil kesimpulan diantaranya:
Pertama, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai kewenanganya untuk mengambil langkah-langkah dan memastikan moratorium seluruh kegiatan reklamasi dan kontruksi yang belum memiliki izin di pantai utara Jakarta ditaati dan dijalankan.
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Banten sesuai kewenangan melakukan pengawasan secara ketat terkait proses reklamasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga, Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian dan institusi terkait untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh dokumen perencanaan kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta untuk kepentingan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Keempat, Komisi VII DPR RI akan meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR RI, Komisi IV DPR RI dan Komisi VII terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Kelima, Komisi VII DPR RI minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan jawaban tertulis atau seluruh pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI agar disampaikan paling lambat tanggal 28 April 2016. (Web)