Bangun Infrastruktur, Pemerintah Hanya Sumbang 30 Persen

Pengerjaan Proyek Jalan Tol Becakayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong pembiayaan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur. Namun pada kenyataannya, beban pembiayaan tidak sepenuhnya diberikan kepada kas keuangan negara.

Utang Pemerintah ke Wijaya Karya Capai Rp59 Miliar

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil mengakui, kontribusi pemerintah dalam mendorong pembiayaan infrastruktur hanya di kisaran 30 persen. Sebab, kas keuangan negara memang tidak mencukupi untuk menggarap semua proyek prioritas pemerintah.

“Kami ini paling bisa berkontribusi 30 persen. Pembangunan nasional ini bukan hanya dilakukan pemerintah,” ujar Sofyan saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 20 April 2016.

Akibat Corona, Menteri Basuki Tunda Kontrak Infrastruktur Rp7 Triliun

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, belanja modal untuk infrastruktur yang dianggarkan di setiap Kementerian/Lembaga terkait hanya mencapai Rp201,6 triliun. Artinya, perlu peran swasta dalam mengakselerasi pembangunan.

Pemerintah, kata Sofyan, akan melakukan berbagai cara untuk mendorong pihak swasta turut berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Apakah itu melalui mekanisme Public Private Partnership (PPP) atau melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri PUPR Akui Penyiapan Proyek yang Ditawarkan ke Investor Lamban

“Jadi segala investasi swasta harus didorong. Ini semua resource yang akan digunakan.”

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, pemerintah berusaha mengefisiensikan belanja barang KL terkait, agar bisa dialokasikan kepada belanja modal.

Dengan begitu, dana yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur bisa bertambah. “Misalnya belanja barang seperti untuk kantor itu bisa disave untuk belanja infrastruktur.”

(mus)
 

Gedung PT Hutama Karya

Hutama Karya Mohon Uang Muka Proyek Dikembalikan Jadi 20 Persen

Uang muka proyek sebelumnya ditetapkan Pemerintah maksimal 15 persen.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020