Tax Amnesty, Titik Awal Reformasi Perpajakan
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dianggap bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia.
Hal tersebut, karena adanya desas-desus pemerintah yang akan turut memasukkan revisi Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Tax amnesty bisa menjadi starting point reformasi pajak secara keseluruhan, karena akan diikuti dengan amendemen UU KUP, PPh (pajak penghasilan), PPN (pajak pertambahan nilai), dan bea materai,” kata Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April 2016.
Darussalam menjelaskan, amendemen UU KUP akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan.
Dengan adanya revisi tersebut, maka akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa melalui mekanisme permintaan, seperti yang tercantum dalam UU KUP saat ini.
Menurutnya, tujuan utama dari penerapan kebijakan tax amnesty tak lain memang untuk mengumpulkan basis data dan informasi pajak dalam rangka membangun kepatuhan para wajib pajak (WP) secara jangka panjang.
Apalagi, basis data memegang peran penting dalam penerimaan pajak.
“Tax amnesty digunakan sebagai alat menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh, dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum melaporkan,” tuturnya.
Data tersebut, tutur Darussalam, jika bisa dikombinasikan dengan data yang diperoleh dari era keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information) pada 2018, akan menjadi sebuah bank data yang mampu menguji kepatuhan dari para WP.
Karenanya, dia berharap, Rancangan UU Tax Amnesty bisa segera diselesaikan pada masa sidang bulan ini, mengingat kebijakan tersebut sangat dibutuhkan baik dalam jangka pendek maupun panjang.
“Memang masih perlu sinkronisasi dan koordinasi dengan revisi UU KUP dan RUU perbankan. Tapi, pembahasan tax amnesty bisa didahulukan karena ada tujuan jangka pendek,” ucap dia.