Pengacara Jessica Kumala Wongso Segera Diadili

Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Berkas kasus yang melibatkan Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso, telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dokumen itu diserahkan tim penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa hari lalu.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengatakan pihaknya telah melengkapi semua data yang dibutuhkan dalam berkas tersebut. Mattanete melanjutkan, pelengkapan data itu menurutnya sudah sesuai dengan petunjuk dari Kejari Surabaya. “Makanya, kami pun segera menyerahkannya kepada Kejari Surabaya,”kata Mattanete di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 19 April 2016.

Dengan pelimpahan itu, Mattanete berharap kasus itu bisa segera dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga, dalam waktu dekat kasusnya bisa segera disidangkan. “Kami berharapnya semua tidak ada masalah, dan proses persidangannya pun bisa berjalan dengan lancar,” ucap Mattanete.

Yakin Laporannya Terkait Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Razman Nasution: Kau Tak Kebal Hukum

Sebelumnya, Yudi yang merupakan pengacara Jessica dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida, juga sedang terjerat kasus di Surabaya. Yudi dijerat kasus pencemaran nama baik seorang guru SMP GIKI, Saul Krisdiono.

Saat itu, Yudi melaporkan Saul kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya atas tindakan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, pada tahun 2013. Tidak terima dengan laporan itu, Saul melaporkan balik Yudi, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Yudi yang mengetahui dirinya dilaporkan balik, lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya. Namun, dalam proses itu gugatan Yudi ditolak oleh PN Surabaya, dan kasusnya pun dilanjutkan. (ren)

Nikita Mirzani

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

Kuasa hukum keluarga Vadel, Rahmad Riadi mengungkap pihaknya telah menyerahkan barang bukti terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024