'Ngeles Pajak', Banyak Mantan Pejabat Taruh Uang di Luar RI

Ilustrasi formulir pajak
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan, dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri, atau negara suaka pajak (tax haven) bukanlah hanya milik kalangan pengusaha. Banyak mantan pejabat negara, juga menempatkan uangnya di luar negeri dengan alasan menghindari pajak. 

Kini Petugas Pajak Bisa Intip Kewajiban WP dari Biaya Hidup

Hal ini diungkapkan Anggota Kadin Albertus Banunaek, dalam rapat dengar pendapat umum antara kalangan asosiasi pengusaha dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 19 April 2016.

"Yang punya uang itu bukan hanya pengusaha, melainkan juga mantan pejabat," kata dia di gedung parlemen, Jakarta.

Pamer Harta Rp750 Miliar, Roro Fitria Dibidik Ditjen Pajak

Menurutnya, selama ini banyak pengusaha yang membentuk badan usaha baru di luar negeri yang berperan sebagai perusahaan khusus dengan tujuan tertentu, atau special purpose vehicle (SPV), tempat alternatif bagi para mantan pejabat untuk menyimpan uangnya, agar terhindar dari pajak.

Dalam prosesnya, semua pembiayaan yang dikeluarkan langsung ditanggung oleh pihak yang terkait di dalam SPV. Hal ini, justru berbeda dengan penafsiran dana yang ditempatkan di luar negeri, yang mayoritasnya memang masuk ke sektor keuangan.

Daftar Negara yang Patok Pajak Tinggi tapi Warganya Bahagia

"Misalnya, saya punya uang Rp2 juta di Singapura, lalu saya tarik ke sini (Indonesia). Asal usul lewat SPV, tetapi saya ngutang lewat Singapura. Bunga pun atas uang saya sendiri," kata dia.

Karena itu, Albertus mendesak parlemen, agar tidak hanya mendengarkan pendapat dari kalangan asosiasi pengusaha dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty, melainkan juga dari berbagai pihak lain, termasuk para mantan pejabat.

"Kalau ada asosiasi mantan pejabat, itu juga harus diundang," tegas Albertus. (asp)

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda

Kelebihan Bayar Pajak, Begini Syarat Cepat Dapat Restitusi

Jika menjadi wajib pajak yang patuh maka restitusi cepat dikeluarkan.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2018