BI-7 Days Repo Rate Diyakini Tingkatkan Kredit Bank
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyampaikan, acuan suku bunga Bank Indonesia, atau BI Rate yang akan diubah ke BI-7 days repo rate pada 19 Agustus 2016 nanti, akan meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan.
Analis Pefindo, Yogie Perdana Hendro Utomo mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan keinginan pemerintah dan regulator moneter untuk menekan bunga perbankan, sehingga meningkatkan laju kredit.
"BI rate acuan jadi BI rate tujuh hari, sejalan pemerintah dan regulator moneter tekan suku bunga perbankan. Nantinya, bisa meningkatkan pertumbuhan kredit, yang tujuannya meningkatkan perekonomian," kata dia di kantornya, Selasa 19 April 2016.
Menurutnya, dengan perubahan kebijakan otoritas moneter tersebut, diharapkan perbankan tidak akan lagi menggunakan BI rate sebagai acuan suku bunga.Â
Sebab, dengan begitu dapat membuat suku bunga lebih rendah, lantaran tenor berjangka pendek.
"Ya memang, secara logika lebih rendah suku bunganya, karena tenor lebih pendek. Tetapi, itu memang lebih menarik dari tempatkan uang di pasar uang," ucapnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia memperkenalkan reformulasi suku bunga acuan dari BI rate menjadi BI 7 days repo rate.Â
Suku bunga acuan ini mulai berlaku efektif pada 19 Agustus 2016 mendatang. Sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, suku bunga kebijakan moneter masih menggunakan BI rate.Â
Dalam periode yang sama, BI akan mulai mengumumkan BI 7 days repo rate sebagai bagian dari suku bunga operasi moneter, atau term structure.
Namun, bank sentral menegaskan, tidak menghapus suku bunga kebijakan. Adapun, yang dilakukan BI adalah memperkenalkan suku bunga kebijakan baru yang menggantikan BI rate. (asp)