Beda Pendapat Pengusaha Soal Penerapan Tax Amnesty
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat melakukan rapat dengar pendapat dengan kalangan asosiasi pengusaha, terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty. Agar, pembahasan RUU ini segera dapat naik ke tingkat selanjutnya.Â
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, Selasa 19 April 2016, mengungkapkan, desas-desus rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut memang menjadi angin segar bagi para wajib pajak (WP) badan, atau perusahaan yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri.
Jika tax amnesty bisa diterapkan, dia meyakini, dana yang selama ini berada di luar negeri pun bisa kembali ke Indonesia. Dengan begitu, perputaran roda perekonomian nasional bisa berjalan secara menyeluruh.
"Banyak yang menyimpan uangnya di luar negeri menjadi sangat antusias, karena ada peluang bisnis yang besar di Indonesia," ujar Suryadi di gedung DPR, Jakarta.
Apalagi, lanjutnya, era keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information) yang akan diberlakukan pada 2018 mendatang, serta terbongkarnya skandal Panama Papers beberapa waktu lalu menjadi momentum kuat diberlakukannya tax amnesty.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bambang Sungkono justru menilai, keterbukan informasi perbankan pada 2018 mendatang, tidak akan bisa membantu banyak untuk menarik dana tersebut.
"Pedagang itu pintar. Mereka bisa alihkan uang mereka jadi beli emas, atau properti. Tidak ada lagi data uang di perbankan," katanya.
Menurut Bambang, penerapan tax amnesty tidak akan berpengaruh terlalu banyak. Apalagi jika memang niat pemerintah hanya untuk menambah penerimaan negara.Â
"Saya sebagai pedagang, kalau saya punya uang di luar negeri, tidak akan mau (ambil kebijakan tax amnesty). Akan timbul banyak risiko negatifnya," tegas dia. (asp)