Skandal Reklamasi, Peringkat Agung Podomoro Jadi Negatif
- VIVA.co.id/pluitcity.com
VIVA.co.id –  PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mendapat revisi outlook menjadi negatif, dari sebelumnya stabil oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Revisi ini untuk mengantisipasi dampak material yang dapat memengaruhi kinerja bisnis dan keuangan perusahaan, akibat sentimen negatif terkait dengan proyek reklamasi pulau G pantai utara Jakarta.
Analis Pefindo, Yogie Perdana mengungkapkan, peringkat posisi idA- diberikan untuk perusahaan dan obligasi 1/2011, obligasi II/2012, dan PUB I/2013. Periode peringkat berlaku sejak 11 April 2016 hingga 1 April 2017.
Outlook diberikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan presiden direktur APLN sebagai tersangka dalam dugaan suap, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada 1 April 2016.
"Kami akan memantau perkembangan lebih lanjut atas penyelidikan kasus tersebut, dan menilai dampak yang mungkin dapat memengaruhi peringkat. Termasuk, potensi perubahan susunan manajemen, progres atas proyek reklamasi pulau G perusahaan, dan strategi pelaksanaannya, kebijakan keuangan, dampak dari reputasi negatif, dan risiko peraturan dan litigasi," ujarnya di kantornya, Selasa 19 April 2016.
Yogie mengungkap, peringkat dapat diturunkan, jika kekhawatiran pembatalan proyek reklamasi tersebut menjadi kenyataan, dan menimbulkan dampak negatif pada reputasi bisnis, dan profil keuangan perusahaan.
Ia menjelaskan, peringkat juga dapat berada di bawah tekanan bila mengalami kinerja penjualan marketing yang lemah di seluruh proyek perusahaan. Peringkat juga dapat turun, jika terdapat tambahan utang melebihi proyeksi tanpa dikompensasi oleh pendapatan dan EBITDA yang lebih tinggi.
Namun, outlook dapat menjadi stabil, jika pada beberapa kuartal ke depan risiko proyek reklamasi perusahaan tidak menjadi kenyataan. Didukung oleh kemajuan lebih lanjut pada proyek reklamasi, dan penjualan marketing perusahaan yang sesuai dengan proyeksi, baik dari proyek reklamasi maupun proyek perusahaan lain. (asp)