Rumah Milik Orang Asing Bisa untuk Jaminan Utang

sorot apartemen - Pameran Real Estate Apartemen dan Rumah di JCC
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Ini Alasan Kenapa Sewa Jasa Profesional untuk Jual Rumah

Selain boleh memiliki rumah di Indonesia, peraturan tersebut juga menegaskan hak atas rumah tempat tinggal atau hunian orang asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, Selasa 19 April 2016, dalam hal rumah tunggal dengan hak pakai di atas hak milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang hak milik. 

Tips Agar Tak Tergoda Rayuan Maut Marketing Properti

Adapun dalam hal rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan hak pakai di atas hak pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

Pasal 5 Permen ini menegaskan, hak atas rumah tempat tinggal atau hunian orang asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.

2016, Diprediksi Jadi Tahun Terburuk Pasar Properti

“Dalam hal peralihan sebagaimana dimaksud karena waris dan ahli waris merupakan orang asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia,” kata bunyi Pasal 5 ayat (2) Permen tersebut.

Sementara apabila orang asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

“Keterangan mengenai orang asing/ahli waris yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan Indonesia atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen tersebut.

Apabila dalam jangka waktu satu tahun sebagaimana dimaksud, hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut Pemen ini, maka rumah dan tanahnya: a. dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara; dan b. menjadi milik pemegang hak milik atau hak pengelolaan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata bunyi Pasal 9 peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional  pada tanggal 21 Maret 2016 itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya