Napi Bebas Bersyarat Tak Bisa Lagi Maju Pilkada

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agustinus Hari.

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan calon kepala daerah dengan status narapidana bebas bersyarat, kini tak bisa lagi maju mencalonkan diri dalam pilkada.

Kriteria Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona

Hadar menyebutkan rancangan aturan itu termuat dalam perubahan kedua atas PKPU Nomor 9/2015 pasal 4 ayat (1) huruf f2 tentang Pencalonan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Hadar, yang boleh menjadi bakal calon dan ditetapkan sebagai calon adalah mereka yang telah menuntaskan hukuman berdasarkan putusan pengadilan tetap.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

"Jadi sudah tidak lagi dalam kondisi bebas bersyarat. Sudah bukan lagi terpidana maupun narapidana," ujar Hadar di ruang sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016.

Karena itu, Hadar menegaskan, KPU ingin membuat regulasi yang tegas dan keras terkait definisi, atau batasan terpidana.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

"Sudah selesai mantan terpidana itu seperti apa, akhirnya ada batasan keliru, disengketakan dalam putusan MK. Jadi kami pastikan betul-betul bebas murni. Sudah dapatkan suratnya. Supaya tidak mengalami kesulitan," ujar Hadar.

Seperti diketahui, dalam perubahan kedua atas PKPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 4 ayat (1) huruf f, f1, f2, diatur sebagai berikut:

f. Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara komulatif wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik sebagai mantan terpidana;
2. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang.

f1. Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, syarat yang harus dipenuhi adalah telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran.

f2. Bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf f1 tidak sedang menjalani pembebasan bersyarat.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya