MKD Memiliki Hak Sama dengan Alat Kelengkapan Dewan Lainnya
- Antara/ Septianda Perdana
VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari FPDIP, Hendrawan Supratikno mengaku tidak mempersoalkan rencana studi banding yang akan dilakukan anggota maupun pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke Inggris akhir bulan April nanti.
Menurutnya, MKD juga memiliki hak yang sama dengan Alat Kelengkapan Dewan lainnya.
"Pertama MKD sebagai suatu Alat Kelengkapan Dewan juga mempunyai hak untuk melakukan studi komparatif, dalam rangka penguatan insitusi. Sama juga dengan badan legislasi punya hak, Banggar, BURT dan lain-lain," ujar dia di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin 18 April 2016.
"Jadi kalau dari segi hak saya kira kita tidak akan mempersoalkan," kata dia.
Namun, kata dia, alangkah baiknya MKD mempublikasikannya pada publik maksud dan tujuan MKD studi banding ke Inggris.
"Tapi saya berharap di MKD memperjelas rencana ini, kemudian aspek-aspek apa yang akan dipelajari dan bagaimana, apa yang dipelajari bisa memperkuat kinerja dan reputasi MKD," ujar dia.
Saat disinggung perihal anggaran yang akan digunakan MKD terkait studi bandingnya ke Inggris, Hendrawan mengatakan bahwa hal tersebut sudah ada alokasinya.
"Sudah dianggarakan pasti, karena setiap Alat Kelengkapan Dewan satu kali mempunyai hak seperti itu," kata dia.
Namun, lanjut dia, yang jauh lebih penting dari itu semuanya adalah bagaimana MKD dapat menjelaskan maksud dan tujuan studi bandingnya ke Inggris.
"Tapi sekali lagi memang teman-teman di MKD harus memberikan penjelasan biar tidak menimbulkan salah pengertian dan miss persepsi seakan-akan ini hanya sekedar jalan-jalan. Tapi kalau orang perlu belajar melakukan studi komparatif dan oleh-olehnya adalah untuk memperbaiki kinerja dan kredebilitas, saya kira bisa saja," ujarnya. (Web)