Bank Indonesia Reformasi Instrumen Moneter
- REUTERS/Garry Lotulung
VIVA.co.id – Bank Indonesia akhirnya mereformulasi kebijakan suku bunga baru dari BI Rate menjadi seven days reverse repo yang mulai berlaku efektif pada 19 Agustus 2016 mendatang. Nantinya, instrumen ini akan menjadi bagian dari operasi moneter bank sentral.
Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengungkapkan transformasi suku bunga kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dari transmisi kebijakan moneter. Penguatan transmisi ini tidak akan mengubah sikap kebijakan moneter yang saat ini diterapkan.
"Perubahan ini akan berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016. Penguatan operasi moneter ini sejalan dengan praktek terbaik di bank sentral dunia," ujar Agus, dalam sesi teleconference dari Washington DC, Amerika Serikat, di kantor BI, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.
Agus menjabarkan, penguatan kerangka operasi moneter tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga reverse repo rate tujuh hari sebagai acuan utama di pasar keuangan.
Kedua, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan. Terakhir, mendorong pendalaman pasar keuangan.
"Khususnya, transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di PUAB (pasar uang antarbank) untuk tenor tiga bulan sampai 12 bulan," kata dia.
Bank sentral, tuturnya, akan tetap mempercepat pelaksanaan program pendalaman pasar keuangan. Langkah-langkah yang ditempuh, di antaranya memperkuat peran suku bunga Jakarta interbank offered rate (JIBOR) bagi terbentuknya struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor dari overnight sampai dengan 12 bulan.
Di samping itu, juga mempercepat transaksi repo dengan mendorong bank-bank berpartisipasi dalam general master repo agreement (GMRA), sampai dengan mengurangi segmentasi dan meningkatkan kapasitas transaksi pasar, dengan mendorong perbankan untuk lebih membuka akses counterparty.
Sebagai informasi, selama masa transisi sebelum 19 Agustus 2016, bank sentral akan tetap menggunakan BI Rate sebagai instrumen suku bunga kebijakan. Namun, dalam setiap Rapat Dewan Gubernur sebelum kebijakan tersebut efektif berlaku, bank sentral akan mengumumkan tingkat bunga seven days reverse repo rate.