Ketua Komisi II Usulkan Semua Calon Kepala Daerah Mundur
VIVA.co.id – Terkait persoalan Pilkada, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan agar betul-betul tidak diskriminatif, maka semua calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya termasuk petahana.
Ia menilai, selama ini petahana hanya diwajibkan cuti ketika hanya mencalonkan diri di daerah yang sama. Namun, sebaliknya jika diperkenankan maju maka Rambe menginginkan semaunya boleh maju dan tidak harus mundur.
"Kalau mundur ya harus mundur semua, sedangkan kalau boleh ya diperbolehkan semua. MK pun menyatakan menyerahkan hal itu semua ke DPR sebagai pembentuk UU," ungkapnya di Komplek DPR RI, Jumat 15Â April 2016.
Ia menyebutkan, sampai saat ini dalam rancangannya mengenai revisi UU 8/2015, sebagian fraksi yang ada di Komisi II pun telah menyapakati bahwa anggota dewan tidak perlu mundur, untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Untuk tetap menjamin kesetaraan bagi seluruh peserta, Komisi II akan mengatur bahwa Porli, TNI, maupun PNS tidak perlu mundur. Melainkan cukup melakukan cuti selama mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.
Sebelumnya, MK bertemu dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI di Gedung MK. Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2015. Selain itu juga membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Web)