Makin Mudah, Dirikan Koperasi Bisa Lewat Online
- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVA.co.id – Mendirikan koperasi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah, dan aman. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik (online).
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah, karena dapat diakses dari seluruh pelosok Tanah Air. Mereka bisa mendirikan koperasi dengan lebih sederhana, karena hanya perlu mengakses lewat website. Selain itu, lebih cepat karena verifikasi dokumen melalui sistem.
“Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online, serta banyaknya NPAK (notaris pembuat akta koperasi) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi,” harap Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, saat launching program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik, di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Jumat 15 April 2016.
Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini juga didasarkan pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada September 2015, Kemenkop dan UKM juga telah mengeluarkan Permen No 10 tentang Kelembagaan Koperasi, di mana dalam pasal 45 disebutkan bahwa pengesahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik (online).
Choirul mengungkapkan, untuk memperoleh layanan elektronik tersebut, dapat diakses melalui website sisminbhkop.id.
Akses kepada sisminbhkop.id dilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar pada Kemenkop dan UKM dengan melakukan registrasi secara online.