Makin Mudah, Dirikan Koperasi Bisa Lewat Online

Ilustrasi laptop
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVA.co.id – Mendirikan koperasi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah, dan aman. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik (online).

Menjadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi

Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah, karena dapat diakses dari seluruh pelosok Tanah Air. Mereka bisa mendirikan koperasi dengan lebih sederhana, karena hanya perlu mengakses lewat website. Selain itu, lebih cepat karena verifikasi dokumen melalui sistem.

“Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online, serta banyaknya NPAK (notaris pembuat akta koperasi) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi,” harap Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, saat launching program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik, di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Jumat 15 April 2016.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini juga didasarkan pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.

Pada September 2015, Kemenkop dan UKM juga telah mengeluarkan Permen No 10 tentang Kelembagaan Koperasi, di mana dalam pasal 45 disebutkan bahwa pengesahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik (online).

Dukung Pemerintahan Prabowo, Dekopin Kasih Rekomendasi Buat Kementerian Koperasi

Choirul mengungkapkan, untuk memperoleh layanan elektronik tersebut, dapat diakses melalui website sisminbhkop.id

Akses kepada sisminbhkop.id dilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar pada Kemenkop dan UKM dengan melakukan registrasi secara online.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya atas diluncurkannya pengesahan akta pendirian koperasi secara online ini.

“Inilah momen yang saya tunggu-tunggu, karena era sekarang era digital, kalau tidak menyesuaikan maka akan ketinggalan kereta,” kata Puspayoga.

Dia menambahkan, program-program utama dari pemerintahan sekarang adalah mengutamakan deregulasi dan infrastruktur, dengan makin dipermudahnya sistem maka akan mempercepat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ke depan, Puspayoga berharap, tidak ada lagi peraturan maupun Perda yang menghambat lajunya investasi serta berkembangnya UKM. 

“Ketika deregulasi dan infrastruktur diperbaiki, maka costnya akan menurun, secara otomatis juga pengangguran akan berkurang dan kesejahteraan masyarakatpun meningkat," ucapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya