Komisi II Raker dengan Mendagri Bahas RUU Pilkada
VIVA.co.id – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada Serentak tahap II.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan rapat RUU Pilkada Serentak tahap II yang menjadi usul pemerintah.
"Kita ingin mendengar pemaparan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pembahasan tahap II ini. Memang soal RUU Pilkada ini perlu dilakukan kajian mendalam," ujarnya di Nusantara II, Komplek DPR RI, Jumat 15 April 2016.
Ia menambahkan, UU No 8 tahun 2015 ini diusulkan karena masih banyaknya permasalahan-permasalahan yang perlu diperbaiki.
"Karena ini usul pemerintah, jadi kita dari Komisi II akan sampaikan pandangan fraksi. Kita inginkan nanti jadi dengan hadirnya UU Pilkada bisa menciptakan regulasi dan demokrasi yang baik di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan bahwa masih banyak yang perlu diatur untuk RUU Pilkada Serentak ini.
"Beberapa kendalanya adalah masih banyaknya politik uang, belum lagi ada kepala daerah yang terpilih, namun tersangka, atau kena OTT. Juga ada yang meninggal ketika mencalonkan diri. Kita harapkan dengan adanya revisi ini terciptanya Pilkada yang kondusif," katanya. (Web)