Proyek Reklamasi, Konsumen Disarankan Hentikan Pembelian

Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Reklamasi teluk Jakarta saat ini menjadi polemik. Sebagian pihak berpendapat, proyek reklamasi dihentikan dan dialihfungsikan sebagai daerah penghijauan, atau hutan lindung wisata.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat pun telah sepakat menolak reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, mereka menilai setidaknya ada tujuh dugaan pelanggaran hukum Pemprov DKI, saat menerbitkan izin reklamasi.

Namun, sebelum menjadi polemik dan perhatian banyak pihak, beberapa pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi, sudah memasarkan proyek propertinya.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Salah satunya PT Agung Podomoro Land Tbk, yang bersiap membangun mega proyek Pluit City. Rencananya, proyek itu akan dibangun di salah satu dari 17 pulau yang akan dikembangkan.

Emiten berkode APLN tersebut memalui anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra, akan membangun kawasan superblok di atas Pulau G. 

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Lahan seluas 161 hektare itu akan dibangun berbagai fasilitas penunjang yang mampu menarik minat masyarakat. Pluit City merupakan pulau reklamasi yang menyodorkan hunian rumah, ruko, office, sampai dengan sentra bisnis tepadu.

Dikutip dari laman pluit-city.com, di lahan seluas 161 hektare tersebut akan dibangun superblok seluas 60 hektare yang diberi nama Tokyo Riverside Apartemen PIK 2. 

Peluncuran Tower A dan Tower B, bahkan sudah ludes terjual selama dua hari usai diluncurkan. 

Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia, Zulfi Syarif Koto menyarankan konsumen untuk menghentikan terlebih dahulu pemesanan di proyek-proyek reklamasi.

"Konsumen harus menghentikan dulu pemesanan. Ini sebenarnya kelemahan kita, belum ada perlindungan konsumen yang konkret untuk sektor properti," ujar Zulfi, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 15 April 2016.

Seperti diketahui, pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebenarnya disebutkan persyaratan keterbangunan fisik minimal 20 persen jika pengembang ingin memasarkan proyeknya. Sayangnya, aturan pelaksana teknis dari UU tersebut hingga kini masih belum rampung.

"Jadinya, orang jual beli properti itu berdasarkan kepercayaan. Pendapat saya, jika ada moratorium proyek reklamasi, sebaiknya Agung Podomoro, salah satu yang mendapat jatah membangun wilayah itu, harus segera menghubungi konsumen. Dibicarakan bersama, dibicarakan kemungkinan terburuk dari keberlangsungan proyek itu," tutur Zulfi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya