Pemprov DKI Diminta Tak Gegabah Soal Reklamasi

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar tidak gegabah dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta beserta para pemangku kebijakan lainnya sudah sepatutnya untuk melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum masuk ke dalam pembahasan Raperda.

Menurut Zulfi, beberapa pengembang proyek reklamasi memang sudah mendapatkan izin prinsip yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, meski begitu, hal tersebut tak serta merta tidak diiringi oleh kajian yang komprehensif, imbas dari reklamasi tersebut.

KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi

“Jangan sampai nanti ada pengaruh akibat reklamasi pada demografi, karena memang langsung bersentuhan dengan Banten dan Jawa Barat,” ujar Zulfi saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 15 April 2016.

Berbagai penelitian tersebut mencakup aspek lingkungan, tata ruang, kondisi permukaan darat dan kelautan itu sendiri, sampai dengan situasi sosial ekonomi dan kebudayaan masyarakat yang berada di wilayah reklamasi.

KPK Pertajam Bukti Suap Reklamasi ke Anggota DPRD Jakarta

Jika Pemprov DKI Jakarta memang sudah mengetahui dampak positif dan negatif dari proses reklamasi tersebut, pembahasan Raperda bisa segera dilakukan, karena sudah menimang berbagai aspek yang terkandung dalam rencana pengembangan wilayah.

“Kalau sudah tahu, zonasi dan tata ruang sudah bisa diketahui. Dengan tata ruang yang sudah diketahui, maka bisa keluarkan pedoman untuk rencana side plan,” katanya.

Zulfi menambahkan, dari aspek regulasi, merupakan pondasi awal dalam perencanaan suatu pembangunan. Meski begitu, dia tak menampik bahwa reklamasi merupakan suatu kebutuhan yang wajar dalam menyelesaikan segala bentuk masalah yang terjadi di wilayah tersebut.

“Reklamasi memang sudah kebutuhan. Tapi tetap, regulasi akan tetap berpengaruh,” ujarnya. (asp)
 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Meski izinnya sudah dihentikan oleh Gubernur Anies.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2018