Warga Diminta Tak Jual Tanah untuk Blok Masela
- bpmigas.go.id
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) John Pieris meminta warga Maluku Barat Daya dan Maluku Tenggara Barat tak melepas lahan untuk pengembangan kilang Blok Masela dengan cara jual beli.Â
"Tanah tak boleh dijual cukup dikontrak saja," kata John di sela-sela mengisi resesnya di Maluku, seperti dikutip dari keterangannya, Jumat, 15 April 2016.
John menilai, kalaupun warga ingin menjulanya maka Nilai Jual Objek Pajak harus diserahkan kepada harga pasar. Tapi kondisi ini tidak diinginkan pihak investor, karena harga tanah akan melonjak tinggi. Â
"Tanah rakyat itu sebaiknya dikontrak kepada investor dengan harga yang pantas selama proyek Blok Masela (70 tahun-80 tahun) beroperasi, jika produksi gas berakhir tanah menjadi ahli waris," tuturnya.
Hal lain yang harus dipikirkan pemerintah mengenai pembebasan lahan di wilayah yang nantinya menjadi titik pengembangan Kilang Blok Masela adalah status tanah adat yang memerlukan pendekatan khusus dengan masyarakat di lokasi proyek.
Selain itu, menyangkut harga tanah dan ada kemungkinan terdapat pula lahan yang mengalami sengketa kepemilikan.Â
"Ini yang harus dicermati supaya proses pembangunan fasilitas pengelolaan Blok Masela tak terganggu."
(mus)