Revisi UU Perpajakan Lebih Masuk Akal Ketimbang Tax Amnesty
- www.commondreams.org
VIVA.co.id – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dianggap bukanlah sebuah solusi bijak. Terlebih, situasi dan sistem perpajakan di Indonesia masih belum dibenahi secara menyeluruh.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menganggap, sistem perundang-undangan pajak saat ini masih belum terintegrasi secara optimal. Pemerintah pun diminta tidak hanya memikirkan mengenai capaian penerimaan negara, tetapi lebih kepada reformasi perpajakan nasional.
“Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan cara yang paling masuk akal daripada menggunakan tax amnesty, di tengah sistem yang belum siap,” ujar Peneliti FITRA Gulfino Che Guevaratto di Jakarta, Kamis 14 April 2016.
Gulfino menjabarkan, ada tiga poin yang bisa dijadikan landasan pemerintah untuk merevisi UU KUP. Pertama, yakni mengenai penguatan regulasi-regulasi yang tercantum dalam UU KUP seperti pemberlakuan kesetaraan semua Wajib Pajak (WP) di hadapan hukum.
Kemudian jaminan kemudahan dan kepastian hukum bagi para WP dalam menjalankan haknya, sampai dengan penguatan dan kewenangan penyidik pajak. “Intinya, sifat administrative penal law dalam UU KUP itu harus dipulihkan dan dipertegas,” katanya.
Kedua, yakni membentuk lembaga anti mafia pajak. Dan terakhir, penguatan para fiskus pajak. Menurut Gulfino, para fiskus pajak Indonesia saat ini masih berbanding jauh dengan aparat pajak yang berada di negeri Sakura, Jepang yang memiliki fiskus hampir 60.000 orang.
Berkaca dari negara-negara di Eropa, Gulfino menjelaskan, penguatan sistem perpajakan menjadi salah satu fokus utama, karena memang jelas memberikan kontribusi jangka panjang terhadap penerimaan negara. Hal ini yang harus dijadikan contoh oleh Indonesia.
“Artinya, pengawasan dan fokus pembenahan sistem perpajakan di Indonesia merupakan suatu hal yang urgent,” ujar dia. (ren)
(ren)