Bos Kaskus: Pajak Cuma-cuma Matikan Industri e-Commerce

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Sumber :
  • Kaskus

VIVA.co.id – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) kembali menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan kepada beberapa model bisnis e-commerce. Kali ini, nada protes tersebut disampaikan oleh salah satu Dewan Pengawas idEA sekaligus pendiri Kaskus, yakni Andrew Darwis.

Smesco Indonesia Soroti Isu PHK Massal Tokopedia, Khawatir Jadi Pintu Masuk Pekerja Asing

Disampaikan Andrew, aturan pajak sangat berdampak untuk kelangsungan perusahaan dan industri e-commerce pada umumnya. Aturan pajak dapat membuat suatu model bisnis e-commerce berkembang atau malah membuatnya mati di negara sendiri.

"Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Hanya saja perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tidak untuk mempersulit atau mematikan bisnis yang ada, tetapi harus bisa mendukung jalannya suatu bisnis," ujar Andrew melalui siaran pers, Rabu 13 April 2016.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Andrew menjelaskan, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce, seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis. Bagi pengguna yang menginginkan lebih, dapat memilih layanan premium yang berbayar.

"Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna. Namun, ditengarai ada salah tafsir dari pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum memang harus dikenai pajak," tuturnya.

Sambut Mudik Lebaran, Perusahaan Ban Ini Rambah Dunia eCommerce

Pada dasarnya, pengenaan PPN cuma-cuma untuk bisnis e-commerce harus dilihat lebih dalam lagi dari pendapatan atau model bisnis masing-masing jenis e-commerce. Bahkan di kategori e-commerce yang sama pun, fiskus perlu melihat lebih detail mengenai pendapatan atau model bisnisnya, sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma dan mana yang tidak.

“Selama ini, Kaskus telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada dasarnya kami mendukung rencana pemerintah terkait pajak, asalkan aturan tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi, tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada,” kata dia.

“Perlu juga kejelian untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada semua pelaku bisnis, serta memastikan eksekusi dijalankan secara adil," ujarnya.

Ilustrasi Belanja Online

Trik Jitu Cara Hemat Belanja E-Commerce yang Wajib Diketahui Setiap Pembeli

Temukan trik jitu untuk berhemat saat belanja online! Pelajari cara menghindari pengeluaran berlebihan dan nikmati promo terbaik di e-commerce.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024