Revisi UU 39/2004 Titikberatkan pada Perlindungan
VIVA.co.id – Revisi UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, masih dalam pembahasan dengan pemerintah termasuk BNP2TKI. RUU ini menitikberatkan kepada perlindungan pekerja di luar negeri termasuk yang tidak berdokumen.
“RUU ini sebagai inisiatif DPR, terdapat 907 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang dibahas bersama Kemenaker, Kemendagri, Kemenlu, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, BNP2TKI dan lain-lain untuk satukan visi perlindungan bagi pekerja migran ini,” ujar Anggota Komisi IX Okky Asokawaty bersama Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Politisi Fraksi PPP ini mengatakan, dalam pembahasan RUU ini, ada tiga hal yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah. Pertama mengenai judul menjadi Perlindungan Pekerja di Luar Negeri. Kedua, tentang dibentuknya sebuah badan di luar kementerian, dan ketiga memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap WNI di luar negeri.
“Baik yang dikirim oleh swasta PPTKIS (swasta), pekerja yang dikirim oleh pemerintah, pekerja perorangan (melamar sendiri), lokal staf (WNI yang hidup di luar negeri tetapi tidak mengubah kewarganegaraannya), pekerja yang dikirim oleh perusahaan yang membuka cabang di luar negeri,”ujarnya.
Selain itu RUU ini juga akan memaksimalkan peran Pemda, agar pekerja migran itu menjadi subjek dan bukan objek. Karena itu harus ada time frame.
Sementara menurut Hermono, RUU ini harus jelas konstruksi hukum, kebijakan turunan yang dilihat dari perseptif perlindungan, dan pemerintah perlu meningkatkan kompetensi dalam rekrutmen TKI, yang mayoritas lulusan sekolah dasar.
Selanjutnya Anis Hidayah mengingatkan jika pada 12 April 2012 DPR mengesahkan UU Ketenagakerjaan, dan RUU ini ibarat memperbaiki rumah yang rusak dan bukan saja memperbaiki genteng bocor. Melainkan fondasi rumah harus kuat, sehingga dapat melindungi penghuninya sesuai HAM dimana negara harus hadir di dalamnya.
Anis menambahkan di era digital seperti ini, seharusnya sudah bisa memberlakukan e-migration yang diatur secara online, sehingga lebih efektif. (www.dpr.go.id)